Hadi mengungkapkan, setelah diamankan pelaku FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya pelaku mengakui mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.
"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka," ungkapnya dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
"Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian," pungkasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait