Bolehkah Pasutri Muslim Berjanji Tidak Akan Menikah Lagi Bila Salah Satunya Telah Meninggal Dunia?

Vitrianda Hilba Siregar
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar perjanjian antara seorang pria dan perempuan, melainkan sebuah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan yang sangat mulia. Foto: (Foto: Muslim Girl)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar perjanjian antara seorang pria dan perempuan, melainkan sebuah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan yang sangat mulia.

Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (tenteram, penuh kasih sayang, dan rahmat).

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang disyariatkan oleh Allah untuk membangun kehidupan bersama dalam bingkai ibadah, cinta, dan tanggung jawab.

Pernikahan bertujuan untuk menjaga kehormatan, memenuhi kebutuhan biologis secara halal, serta melanjutkan keturunan yang baik sesuai dengan ajaran agama Islam.

Lantas bagaimana bila setelah menikah ada perjanjian antara suami dan istri (pasutri) dimana keduanya menyepakati bila di antara salah satunya telah lebih dulu meninggal dunia, maka pasangan yang masih hidup untuk tidak menikah kembali. 

Hal ini seperti muncul dalam soal yang diajukan penanya dalam laman binothaimeen.net/content/6681 yang disampaikan Ustaz Dody Hardyanto yakni:

Pertanyaan

تعاهدت مع زوجي ألا يتزوج أحد منا ، إلا أن زوجها تزوج غيرها وطلقها ، فهل تفي بالعهد أو تتزوج مثلما تزوج؟

"Saya saling berjanji bersama isteriku bahwa seorang pun dari kami tidak akan menikah, kecuali bahwa suaminya itu pernah menikahi wanita lain dan telah menceraikannya, maka apakah dia harus menunaikan janji tersebut atau menikah seperti yang dilakukan oleh suami".

Jawaban:

هذا الشرط لا يجوز ؛ أي : لا يجوز للزوج أن يشترط على زوجته ألا تتزوج أحداً بعده ؛ وذلك لأنه منافٍ للشرع ، فإن الذي لا يحل نساؤه من بعده هو النبي صلى الله عليه وسلم خاصة

"Syarat ini tidak boleh, yaitu tidak boleh bagi suami mempersyaratkan kepada isterinya agar tidak menikahi siapa pun sesudahnya, karena hal yang demikian itu bertentangan dengan syariat, karena yang tidaklah menghalalkan isteri-isterinya sesudahnya adalah nabi shallallahu alaihi wa sallam secara khusus"

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network