"Korban merasa ketakutan dan tidak berani melapor karena diancam oleh pelaku," ungkapnya.
Kata Bima, barang bukti yang berhasil diamankan pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, pakaian pelaku dan korban dan hasil visum terhadap korban
"Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dalam keluarga.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait