Ancam Pisau, Ayah Cabuli Dua Anak Kandung di Tanjungbalai

Jafar
Ancam Pisau, Ayah Cabuli Dua Anak Kandung di Tanjungbalai. Foto: Humas Polres Tajungbalai

"Korban merasa ketakutan dan tidak berani melapor karena diancam oleh pelaku," ungkapnya.

Kata Bima, barang bukti yang berhasil diamankan pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, pakaian pelaku dan korban dan hasil visum terhadap korban

"Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dalam keluarga.
 

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network