"Depan Ranperda ini memuat tahapan pembentukan peraturan daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, serta penyebarluasan," sebut Ali Sipahutar.
Didampingi Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Setwan Kota Medan, Ali Sipahutar menjelaskan bahwa JDIH sangat bermanfaat dalam memberikan pelayanan terkait informasi hukum bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memiliki referensi produk hukum daerah yang telah diundangkan.
“Harapan kami JDIH akan menjadi bahan acuan/rujukan terkait informasi dan produk hukum daerah bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kota Medan. Selain itu, melalui JDIH ini masyarakat dapat mengetahui proses terbentuknya suatu peraturan daerah pada menu Depan Ranperda atau Database Pengetahuan Peraturan Daerah," jelas Ali Sipahutar.
Sebagai catatan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui terkait informasi hukum dan produk hukum daerah maka dapat mengakses website JDIH DPRD Kota Medan melalui https://jdihdprd.medan.go.id/.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait