Sementara itu Ustadz Dr. H. Amhar Nasution, M.A mengungkapkan jaminan sosial sangat layak bagi pekerja di bidang keagamaan, termasuk pemuka agama, ustaz, guru agama, penyuluh, marbot, dan pekerja lainnya.
"Pemerintah diharapkan memberikan bentuk nyata komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor keagamaan. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, kami berharap seluruh pekerja keagamaan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan fokus, tanpa kekhawatiran terhadap risiko pekerjaan," ujarnya sembari menyebutkan di Propinsi Sumut sendiri, sudah ada upaya upaya program BPJS Ketenagakerjaan kepada ekosistem keagamaan hingga saat ini.
Disebutkan, para Imam mesjid dan Mualim hendaknya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena mereka juga manusia biasa yang tidak terlepas dari resiko bahaya saat berdakwah.
"Insya Allah, kita jalin sinergi yang kuat dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada para Imam Masjid dan Marbout. Kita sangat mendukung, khususnya di lembaga keagamaan semuanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Amhar.
"Pada zaman Gubernur Tengku Eri, kita sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pendakwah. Begitu juga dengan pemko Medan telah mendaftarkan para Dai menjadi peserta BPJS dan dibayar oleh Pemerintah," ungkap tiga ulama ini.
Sedangkan Ketua Komisi Dakwah dan Luar Negeri MUI Kota Medan Al-Ustadz KH Zulfiqar Hajar Lc mengungkapkan semua pekerja sangat memerlukan perlindungan jaminan sosial.
Bahkan, seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal agar segera memberikan perlindungan ketenagakerjaan pada karyawannya. Lantaran jumlah tenaga didik di bidang pendidikan yang terdaftar menjadi anggota BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) masih rendah.
"Saat bertemu dengan Kadis Pendidikan Sumut, Pak Haris Lubis, juga turut kita sampaikan agar seluruh guru dinas pendidikan guru swasta dan sertifikasi, dan guru guru GTK semua dapat terlindungi," jelas Ustadz Zulfiqar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait