LABUSEL, iNewsMedan.id - Seorang residivis kasus pencurian harus kembali mendekam dalam sel Mapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Sebab, tersangka Bahrum Nawali Siregar alias Bahrum (48) nekat mengedarkan barang haram sabu.
"Tersangka baru bebas dari tahanan beberapa bulan lalu (2024) atas tuduhan pencurian. Dia kita tangkap kembali karena mengedarkan sabu-sabu," ujar Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan bahwa tersangka pernah ditangkap pihak kepolisian pada 2022 lalu karena melakukan aksi pencurian dan bebas pertengahan 2024 lalu.
Penangkapan warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan itu berawal dari informasi masyarakat.
Petugas Unit Reskrim Polsek Sei Kanan melakukan pengintaian terhadap tersangka, dan dipergoki tengah melakukan transaksi pada Selasa (5/11/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait