"Kita melakukan penyergapan terhadap tersangka di samping sebuah rumah," ucapnya.
Namun, sambung Arfin, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dompet berisi sabu. Beruntung, petugas bergerak cepat mengamankannya dan melakukan penggeledahan.
"Tersangka sempat membuang barang bukti. Dari penggeledahan kita temukan barang bukti 1 dompet berisi 1 paket sabu seberat 0,45 gram," terangnya.
Ketika diinterogasi, tersangka juga membantah telah menjual sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu, 2 sekop L, 1 plastik besar berisi plastik kecil dan 1 dompet digelandang ke Polsek Sei Kanan, lalu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.
"Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait