Modusnya, para korban harus membayar biaya sebesar Rp5-6 juta kepada agen untuk diantar ke Malaysia. Para korban akan dijemput menggunakan kapal kayu milik Aya Uda.
"Polda Sumut akan terus memburu para pelaku TPPO lainnya yang terlibat dalam kasus ini," tegas Hadi.
Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 miliar," tandas juru bicara Polda Sumut itu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika proses perekrutannya tidak melalui jalur resmi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait