MoU Bawaslu Medan dan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi 3.750 Petugas Pengawas Saat Bekerja

Jafar
Bawaslu Kota Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota menandatangani kerjasama terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (31/10/2024). (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto menyampaikan terimakasih MoU dengan Bawaslu Kota Medan. Artinya seluruh tim adhock yakni 3.750 orang itu kita lindungi dalam resiko bekerja, yakni jaminan kecelakaan bekerja dan jaminan kematian. 

"Apabila anggota Bawaslu Kota Medan dan seluruh jajarannya terjadi kecelakaan saat bekerja, maka pengobatannya kami (BPJS Ketenagakerjaan) yang menanggung seluruhnya", ujarnya.

"Dan meninggal dunia biasa kita memberikan santunan Rp42 juta. Jika meninggal dunia saat bekerja menerima santunan 48 kali gaji, dan kepada 2 anak akan mendapat santunan bea siswa sekolah Rp174 juta," jelasnya.

Ditambahkan Jefri, jaminan terhadap seluruh petugas pengawas (Bawaslu, Panwas Kecamatan, Kelurahan dan TPS) dilindungi selama Pilkada Kota Medan, yakni pada Februari 2025.

Harapannya, setelah Februari 2025, para petugas pengawas Pilkada ini bisa meneruskan pendaftarannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap kepada petugas pengawas Pilkada. Setelah selesai Pilkada, mereka agar meneruskan pendaftarannya secara pribadi di BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.

Apakah usai Pilkada, para petugas mendapat musibah masih dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan?

Jefri mengatakan mereka masih mendapatkan jaminan karena mereka sudah tidak ditanggung lagi oleh Bawaslu. Tapi diharapkan, agar mereka meneruskan pendaftarannya secara pribadi, setelah usai Pilkada.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network