MEDAN, iNewsMedan.id-Bawaslu Kota Medan diduga meloloskan dan menetapkan seorang anggota partai politik (parpol) menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2024. Orang yang diduga anggota parpol ini diketahui ditetapkan sebagai anggota Panwascam Medan Denai terpilih.
Namun, setelah informasi ini beredar, yang bersangkutan tidak menghadiri pelantikan Panwascam Pilkada se Kota Medan di Hotel Le Polonia, Sabtu (25/5/2024).
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengaku telah mendapat informasi terkait ini.
"Kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang Panwaslu Kecamatan terpilih tidak menghadiri Pelantikan, kalau informasi teknisnya itu ditanyakan ke Bawaslu Kota Medan," kata Saut dikonfirmasi pada Minggu (26/5/2024).
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan seleksi tentunya memiliki sanksi.
“Misalnya, tanpa kita kasih sanksi dan juga pemberitahuan, mungkin yang bersangkutan sudah tahu sendiri, salah saya ini, sehingga saat pelantikan dia mungkin tidak datang,” sebut Saut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait