JAKARTA, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Tom Lembong sebelumnya menjabat sebagai Mendag dari tahun 2015 hingga 2016.
Pria bernama Thomas Trikasih Lembong dikabarkan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Namun, Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk melakukan impor. Saat itu, Indonesia juga dilaporkan dalam kondisi surplus gula.
Selain itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berinisial CS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," terang Abdul Qohar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait