MEDAN, iNewsMedan.id - Peristiwa berdarah di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia ini dipastikan sebagai tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Di mana, dalam kasus tersebut polisi menangkap 11 orang pelaku dan 3 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Peristiwa ini merupakan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan mati," tegas Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (25/10/2024).
Hasil otopsi menunjukkan kedua korban, Bungaran Samosir (51) dan Adam Djhorgi (27), meninggal dunia akibat luka-luka yang diderita. "Bungaran Samosir meninggal karena luka bacok, sedangkan Adam tewas akibat luka tembak di bagian dada," terang Kapolda di Mapolrestabes Medan.
Dari hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, pelaku utama dalam peristiwa ini adalah anggota geng motor Neleng. Sebanyak 11 orang telah berhasil ditangkap, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Para pelaku ini melakukan penyerangan secara bersama-sama. Yang menjadi ketua geng motor Neleng adalah MTA, seorang warga binaan yang masih dalam masa pemeriksaan bersyarat," ungkap Kapolda.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait