Kecelakaan di Perlintasan Medan-Binjai, Kereta Srilelawangsa Terlambat 107 Menit

Ismail
Kecelakaan di Perlintasan Medan-Binjai, Kereta Srilelawangsa Terlambat 107 Menit. (iNewsMedan.id/Istimewa)

KAI juga mengingatkan bahwa penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang berada di bawah tanggung jawab pemilik jalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018. Kewenangan ini terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota tergantung pada status jalan tersebut.

“Keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap adanya perbaikan sarana keselamatan seperti rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Anwar.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network