KAI juga mengingatkan bahwa penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang berada di bawah tanggung jawab pemilik jalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018. Kewenangan ini terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota tergantung pada status jalan tersebut.
“Keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap adanya perbaikan sarana keselamatan seperti rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Anwar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait