Kecelakaan di Perlintasan Medan-Binjai, Kereta Srilelawangsa Terlambat 107 Menit

Ismail
Kecelakaan di Perlintasan Medan-Binjai, Kereta Srilelawangsa Terlambat 107 Menit. (iNewsMedan.id/Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) kembali menyampaikan keprihatinannya terhadap insiden kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api yang terjadi akibat pelanggaran aturan oleh pengguna jalan. Akibatnya, perjalanan kereta api sering terganggu, menyebabkan keterlambatan dan merugikan para penumpang.

Anwar Solikhin, Manager Humas KAI Divre I Sumut, menyatakan bahwa kejadian tersebut sangat disesalkan. “Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba. Masyarakat harus mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menegaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalan dan rel kereta api, pengguna jalan wajib memprioritaskan perjalanan kereta api. Hal ini diperkuat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa pengemudi kendaraan harus berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.

Salah satu insiden terbaru terjadi pada 14 Oktober 2024, ketika perjalanan KA Srilelawangsa tujuan Medan-Binjai tertunda akibat benturan dengan becak motor di Km 9+900 petak jalan Medan-Binjai. Akibat insiden ini, kereta api mengalami kerusakan dan keterlambatan hingga 107 menit. 

“Kerugian tidak hanya dirasakan oleh KAI, tetapi juga ratusan penumpang yang terlambat sampai di tujuan,” tambah Anwar, Sabtu (19/10).

KAI Divre I Sumut kembali mengimbau agar pengguna jalan selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, khususnya di titik yang tidak berpalang. “Pengguna jalan harus membiasakan ‘berteman’ (berhenti, tengok kiri-kanan, aman, jalan) demi keselamatan bersama,” ujar Anwar.

KAI juga mengingatkan bahwa penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang berada di bawah tanggung jawab pemilik jalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018. Kewenangan ini terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota tergantung pada status jalan tersebut.

“Keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap adanya perbaikan sarana keselamatan seperti rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Anwar.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network