SIBOLGA, iNews.id - Polisi berhasil mengamankan pelaku pembakaran seorang penjaga gudang di Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (5/3/2022).
Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan tersangka, berinisial HS menyimpan dendam kepada korban Muhammad Yusuf Damanik. Pelaku rupanya pernah berobat ke korban yang konon memiliki ilmu supranatural.
"Tersangka dendam kepada korban lantaran dia dan kerabatnya tak kunjung sembuh setelah diobati oleh korban yang juga memiliki kemampuan pengobatan supranatural," ucapnya, Minggu (6/5/2022).
Bahkan, pelaku sudah merencanakan aksinya sebanyak tujuh kali. Aksi ini berkali-kali diurungkan karena pelaku mengaku kasihan kepada korban.
Namun, pada jumat dini hari (3/3/2022) dia merealisasikan aksinya membakar penjaga malam di sebuah gudang perabot di Kota Sibolga tersebut. Korban disiram bensin sewaktu korban tertidur.
"Tersangka sudah tujuh kali merencanakan aksi sadis pembakaran terhadap korban, namun kembali diurungkan lantaran tersangka kasihan melihat korban," katanya lagi.
Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 355 ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 atau lebih subsider pasal 351 ayat 2 KHUP, dimana dengan sengaja ataupun direncanakan melakukan penganiayaan berat diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait