Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Sumbagut, Henky Rhosidien menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menjalin koordinasi di berbagai daerah dalam perlindungan tenaga adhoc PILKADA sumatera utara dan Aceh.
"Melalui Tim kami di seluruh daerah sudah disosialisasikan manfaat program ini, bahwa program ini mengalihkan resiko sosial yang dapat terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan pergelaran Pemilihan Kepala Daerah , kami berharap ini dapat berjalan dengan lancar dan seluruh petugas adhoc dapat terlindungi kedalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tandas Henky.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait