JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan penyebab smartphone iPhone 16 buatan Apple belum dijual di pasar Indonesia. Padahal, produk tersebut sudah diluncurkan secara global pada 20 September 2024 lalu.
Agus mengungkapkan bahwa ketidakhadiran iPhone 16 di Tanah Air berkaitan dengan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Di mana disebut pengurusannya masih belum rampung.
"Saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap pengurusan sertifikat TKDN,” jelas Agus pada acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Perlu diketahui, aturan TKDN tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Dalam aturan tersebut, produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet diharuskan memenuhi nilai TKDN minimal 40 persen untuk bisa dijual di pasar Indonesia.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait