MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil menangkap Irfan Satria Putra alias Ratu Entok, selebgram yang diduga melakukan penistaan agama. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Pasar 4 Barat, Gang Necis, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa (8/10/2024) siang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Betul (Ratu Entok) ditangkap tadi siang di rumahnya," kata Hadi.
Saat ini, Ratu Entok masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Terkait penahanan, pihak kepolisian masih akan mempertimbangkannya.
"Kita tunggu prosesnya ya," tegas juru bicara Polda Sumut itu.
"Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian," tambah Hadi.
Sebelumnya, dalam akun video TikTok @ratuentokglowskincare, Ratu Entok terlihat mengarahkan ponselnya ke sebuah foto Yesus dan melontarkan ucapan yang dianggap menghina. Ia meminta Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan. Pernyataan ini telah memicu kemarahan dan keresahan di kalangan umat Kristiani.
"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucap Ratu Entok di akun Tiktoknya.
Atas tindakannya tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT. Laporan ini dibuat pada tanggal 4 Oktober 2024 oleh seorang warga bernama Daniel Chandra.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait