Dari hasil interogasi, Ariandi mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa barang-barang hasil curiannya telah dijual kepada tiga penadah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Agung, Riswan, dan Sunengsih di tempat yang berbeda.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit freezer merek RSA, satu unit dispenser merek Sekai, satu unit kompor sumbu merek Hock, satu buah box Marina Cooler, dan satu rak mini.
"Keempat tersangka kini telah dibawa ke Polsek Hamparan Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait