Lalu, pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara, dan pemasangan alat peraga dan kampanye di tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah dan sekolah.
"Keterlibatan aparatur pemerintah yang mendukung kegiatan kampanye juga perlu diawasi," tegas Hendro Sutarno.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait