Gelar Prof Tidak Dicantumkan, Calon Wali Kota Medan Ridha Dharmajaya: KPU Tak Adil

Jafar
Calon Wali Kota Medan, Prof Ridha Dharmajaya, telah melayangkan laporan kepada Bawaslu Kota Medan terkait ketidakcocokan nama yang tertera di calon pemilih oleh KPU Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Calon Wali Kota Medan, Prof Ridha Dharmajaya, telah melayangkan laporan kepada Bawaslu Kota Medan terkait ketidakcocokan nama yang tertera di calon pemilih oleh KPU Medan, di mana gelar ‘Prof’ tidak dicantumkan. Ia menekankan adanya rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh timnya akibat keputusan KPU tersebut.

Prof Ridha yang telah mendapat nomor urut 2 dalam Pilkada Kota Medan nanti telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Medan pada Sabtu (28/9/2024) lalu. Namun hingga saat ini, Bawaslu belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Prof Ridha menegaskan ketidaksetujuannya atas desakan KPU Medan untuk tidak mencantumkan gelarnya. Di mana, sejak awal Ridha telah memperkenalkan dirinya dan memperkenalkan jargon 'Medan Butuh Profesor' kepada masyarakat. 

"Sejak awal saya memperkenalkan diri kepada masyarakat dengan jargon 'Medan Butuh Profesor'. Ketidakcocokan ini berpotensi membuat masyarakat salah memilih pada saat pencoblosan yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024 mendatang," kata Prof Ridha kepada iNewsMedan.id, Senin (30/9/2024).

Dalam pandangannya, Bawaslu seharusnya dapat memberikan tindakan lebih lanjut daripada hanya imbauan, agar KPU mengikuti rekomendasi mereka. Ridha berharap KPU Medan mau mengakomodir permintaan ini. 

"Pilkada Medan harus jujur dan adil untuk semua, dan prinsip keadilan harus diterapkan dalam semua aturan," tegas Prof Ridha.

Jika KPU tetap menolak untuk mencantumkan gelar Prof di kertas suara, Ridha menyatakan akan mencari cara lain untuk sosialisasi kepada masyarakat. Ia menekankan adanya rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh timnya akibat keputusan KPU tersebut.

"Harapan saya KPU Medan harus mengakomodir ini. Kalau tetap juga KPU Medan tidak mau mencantumkan gelar Prof di kertas suara nanti, kami akan berfikirnya, bagaimana melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat. Memang ada rasa ketidakadilan yang dilakukan KPU Medan kepada tim kami," ungkapnya. 

Untuk diketahui, pasangan Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan beberapa partai lainnya, terdaftar sebagai peserta pemilihan dengan nomor urut 2. 

Prof Ridha menyatakan kekhawatirannya terkait dampak dari tidak tercantumnya gelar akademiknya, yang bisa membingungkan masyarakat saat pemilihan pada 27 November 2024. Ia menekankan pentingnya jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan tersebut, yang menunjukkan kepada publik adanya profesor yang berkompetisi dalam Pilkada Medan nanti.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network