Jika KPU tetap menolak untuk mencantumkan gelar Prof di kertas suara, Ridha menyatakan akan mencari cara lain untuk sosialisasi kepada masyarakat. Ia menekankan adanya rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh timnya akibat keputusan KPU tersebut.
"Harapan saya KPU Medan harus mengakomodir ini. Kalau tetap juga KPU Medan tidak mau mencantumkan gelar Prof di kertas suara nanti, kami akan berfikirnya, bagaimana melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat. Memang ada rasa ketidakadilan yang dilakukan KPU Medan kepada tim kami," ungkapnya.
Untuk diketahui, pasangan Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan beberapa partai lainnya, terdaftar sebagai peserta pemilihan dengan nomor urut 2.
Prof Ridha menyatakan kekhawatirannya terkait dampak dari tidak tercantumnya gelar akademiknya, yang bisa membingungkan masyarakat saat pemilihan pada 27 November 2024. Ia menekankan pentingnya jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan tersebut, yang menunjukkan kepada publik adanya profesor yang berkompetisi dalam Pilkada Medan nanti.
Editor : Chris
Artikel Terkait