MEDAN, iNewsMedan.id - Calon Wali Kota Medan, Prof Ridha Dharmajaya, telah melayangkan laporan kepada Bawaslu Kota Medan terkait ketidakcocokan nama yang tertera di calon pemilih oleh KPU Medan, di mana gelar ‘Prof’ tidak dicantumkan. Ia menekankan adanya rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh timnya akibat keputusan KPU tersebut.
Prof Ridha yang telah mendapat nomor urut 2 dalam Pilkada Kota Medan nanti telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Medan pada Sabtu (28/9/2024) lalu. Namun hingga saat ini, Bawaslu belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Prof Ridha menegaskan ketidaksetujuannya atas desakan KPU Medan untuk tidak mencantumkan gelarnya. Di mana, sejak awal Ridha telah memperkenalkan dirinya dan memperkenalkan jargon 'Medan Butuh Profesor' kepada masyarakat.
"Sejak awal saya memperkenalkan diri kepada masyarakat dengan jargon 'Medan Butuh Profesor'. Ketidakcocokan ini berpotensi membuat masyarakat salah memilih pada saat pencoblosan yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024 mendatang," kata Prof Ridha kepada iNewsMedan.id, Senin (30/9/2024).
Dalam pandangannya, Bawaslu seharusnya dapat memberikan tindakan lebih lanjut daripada hanya imbauan, agar KPU mengikuti rekomendasi mereka. Ridha berharap KPU Medan mau mengakomodir permintaan ini.
"Pilkada Medan harus jujur dan adil untuk semua, dan prinsip keadilan harus diterapkan dalam semua aturan," tegas Prof Ridha.
Editor : Chris
Artikel Terkait