Dari hasil pemeriksaan, tambah Syamsul, pemilik akun Wil Pratama bernama Zio Fahrezi (23), warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Deliserdang.
Zio mengaku disuruh oleh pelaku yang merupakan warga Huta I Bah Tobu Nagori Bah Tobu Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
"Keduanya kini, menjalankan pemeriksaan intensif di Polsek Serbalawan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru putih tanpa plat nomor, BPKB asli sepeda motor Yamaha Scorpio dengan nomor polisi BD 5521 KAO warna hitam, STNK asli sepeda motor Yamaha Scorpio dengan nomor polisi BD 5521 KAO warna hitam," terang Syamsul.
Lebih lanjut, Syamsul menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Serbalawan dalam menangani kasus kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Keberhasilan ini, juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kasus kejahatan," tandas Syamsul.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait