Jual Hasil Curian di Facebook, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Polsek Serbelawan

Jafar
Jual Hasil Curian di Facebook, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Polsek Serbelawan. Foto: Istimewa

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polsek Serbelawan menangkap pria bernama Rudi (23) atas kasus pencurian sepeda motor di kediaman Afnanda Apriansyah di Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (9/9/2024) lalu.

"Korban melaporkan bahwa sepeda motornya hilang setelah bangun tidur dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir semula," kata Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, Minggu (29/9/2024).

Atas laporan tersebut, ujar Syamsul, personel Polsek Serbelawan langsung melakukan penyelidikan hingga tracking penjualan sepeda motor di Marketplace Facebook, namun tidak membuahkan hasil.

Kemudian, sambung Syamsul, petugas kepolisian menemukan sepeda motor korban di marketplace atas nama akun Facebook Wil Pratama pada Minggu (29/9/2024) pagi. Lalu, personel membuat janji untuk melakukan transaksi pembelian dengan harga Rp7 juta.

Pelaku pun menyepakati harga yang telah ditentukan. Kemudian, petugas membuat janji bertemu di Mesjid Raya Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, sekira pukul 17.00 WIB.

"Setelah itu, kita langsung mengamankan sepeda motor dan laki-laki yang memiliki akun Wil Pratama, dan anggota melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama pencurian sepeda motor," jelas Syamsul.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network