Dalam penjelasannya, Ridha menunjukkan surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencantumkan gelar Profesor, serta fakta bahwa ia masih tercatat sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi swasta.
Ridha juga menilai bahwa ketidakjelasan ini terkesan dipaksakan dan perlu dilaporkan untuk mendapatkan keadilan dalam pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Ia berharap Bawaslu dapat memberikan kajian yang adil terhadap laporannya.
"Kami menilai dan menduga kalau dengan hilangnya atau tidak tercantumnya Profesor di depan nama saya terkesan dipaksakan sehingga oleh kami (tim pemenangan) perlu dilaporkan ke Bawaslu Medan," katanya.
Fachril Syahputra, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Medan, yang menerima laporan tersebut, memastikan akan mengkaji mengenai tidak dicantumkannya gelar Profesor dalam dokumen resmi. Menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, pencantuman gelar akademik, sosial, keagamaan, dan adat menjadi bagian dari syarat administrasi calon.
"Prinsipnya kami (Bawaslu) akan menelaah dan melakukan kajian terhadap laporan dugaan administrasi yang dilayangkan pasangan Ridha-Rani tersebut jika nantinya ditemukan dugaan administrasi itu maka bentuk out put nya berupa rekomendasi ke KPU Medan," ujarnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait