Gus Irawan - Jafar Syahbuddin Tunjuk Kantor Hukum Irwansyah Nasution untuk Hadapi KPU Tapsel 

Ismail
Direktur Law Office, Irwansyah Putra Nasution, SH MH. (iNewsMedan.id/Istimewa)

Dalam proses pencalonan, sejak ditetapkan oleh KPU Tapsel berdasarkan Keputusan Nomor 1122 tahun 2024, pasangan Gus Irawan dan Jafar Syahbuddin Ritonga telah memenuhi semua persyaratan yang diatur oleh undang-undang.

"Tidak ada sengketa atau pengaduan terhadap pasangan Gus - Jafar. Semua jelas dan bersih. Masyarakat juga mendukung penuh," ungkap Irwansyah, yang akrab disapa Ibey. 

Pasangan ini didukung oleh koalisi besar partai, termasuk Gerindra, PAN, Nasdem, Hanura, PDI-P, PKS, PPP, PKN, PKB, Golkar, Demokrat, dan PSI. 

Sebelumnya, Bawaslu Tapanuli Selatan telah merekomendasikan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Tapsel terkait pergantian calon wakil bupati dari Ahmad Bukhori ke Parulian Nasution dalam pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu. 

Menurut peraturan yang berlaku dalam Pilkada, baik PKPU maupun Perbawaslu, penyelenggara dapat dikenakan sanksi jika tidak menjalankan rekomendasi, sementara pasangan Dolly - Parulian terancam sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan. 

“Kami meminta KPU Tapsel untuk taat hukum dan menjalankan tahapan sesuai regulasi. Wasit harus tegak lurus pada hukum,” tutup Irwansyah.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network