Gus Irawan - Jafar Syahbuddin Tunjuk Kantor Hukum Irwansyah Nasution untuk Hadapi KPU Tapsel 

Ismail
Direktur Law Office, Irwansyah Putra Nasution, SH MH. (iNewsMedan.id/Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga, pada Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan 2024, resmi menunjuk Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partner sebagai tim kuasa hukum mereka. 

Direktur Law Office, Irwansyah Putra Nasution, SH MH, mengonfirmasi bahwa penunjukan tersebut dibuktikan dengan pemberian surat kuasa pada Jumat, (27/9/2024). 

“Saat ini, tim hukum tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait tindakan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan yang mengabaikan surat rekomendasi Bawaslu Tapsel mengenai adanya pelanggaran administrasi dalam penggantian pasangan calon Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution,” jelas Irwansyah. 

Ia juga menambahkan bahwa laporan pelanggaran ini akan segera dibawa ke DKPP dan sedang dianalisis kemungkinan mengajukan sengketa pemilihan ke PTTUN. “Bukan kami yang mengatakan adanya pelanggaran, melainkan Bawaslu Tapsel berdasarkan laporan dari Armen Sanusi Harahap,” lanjutnya. 

Irwansyah menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud terkait dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu Tapanuli Selatan. 

“Klien kami, Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga, adalah warga negara yang taat hukum,” tegasnya. 

Dalam proses pencalonan, sejak ditetapkan oleh KPU Tapsel berdasarkan Keputusan Nomor 1122 tahun 2024, pasangan Gus Irawan dan Jafar Syahbuddin Ritonga telah memenuhi semua persyaratan yang diatur oleh undang-undang.

"Tidak ada sengketa atau pengaduan terhadap pasangan Gus - Jafar. Semua jelas dan bersih. Masyarakat juga mendukung penuh," ungkap Irwansyah, yang akrab disapa Ibey. 

Pasangan ini didukung oleh koalisi besar partai, termasuk Gerindra, PAN, Nasdem, Hanura, PDI-P, PKS, PPP, PKN, PKB, Golkar, Demokrat, dan PSI. 

Sebelumnya, Bawaslu Tapanuli Selatan telah merekomendasikan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Tapsel terkait pergantian calon wakil bupati dari Ahmad Bukhori ke Parulian Nasution dalam pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu. 

Menurut peraturan yang berlaku dalam Pilkada, baik PKPU maupun Perbawaslu, penyelenggara dapat dikenakan sanksi jika tidak menjalankan rekomendasi, sementara pasangan Dolly - Parulian terancam sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan. 

“Kami meminta KPU Tapsel untuk taat hukum dan menjalankan tahapan sesuai regulasi. Wasit harus tegak lurus pada hukum,” tutup Irwansyah.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network