MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI Perjuangan) Provinsi Sumatera Utara, Rapidin Simbolon memberikan klarifikasi terkait penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua Sementara DPRD Medan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan mekanisme partai.
Dalam pernyataan persnya, Rapidin menjelaskan bahwa penunjukan Wong Chun Sen didasarkan pada surat instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor 6411/IN/DPP/VIII/2024 yang memberikan kewenangan kepada DPD untuk menentukan pimpinan sementara DPRD. Selain itu, DPD juga telah menerima usulan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Medan melalui Surat DPC dengan Nomor 228/IN/DPC-29.B.26.B/IX/2024 yang mengusulkan tiga nama calon, termasuk Wong Chun Sen.
"DPD PDI Perjuangan Sumut melakukan penunjukan dengan kewenangan yang diberikan oleh DPP. Jadi, tidak mungkin dong kita melakukan penunjukan tanpa dasar," tegas Rapidin, Kamis (19/9/2024).
Rapidin juga menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui musyawarah dan pertimbangan matang dari berbagai aspek. Tujuannya adalah untuk memilih sosok yang dianggap paling tepat untuk memimpin DPRD Medan sementara waktu.
"Dari ketiga nama itulah kita godog dan kita musyawarahkan siapa yang layak menjadi Pimpinan Sementara di DPRD Kota Medan, bukan ujug-ujug di tunjuk atau asal nujum saja tentunya," jelasnya.
Terkait adanya pihak-pihak yang mungkin keberatan dengan keputusan ini, Rapidin menyatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar dalam dinamika partai. Namun, ia berharap agar semua pihak dapat menerima keputusan partai dan bekerja sama demi kepentingan yang lebih besar.
"DPD juga sudah meminta usulan dari DPC Kota Medan, jadi tidak asal comot dan saya juga tidak mungkin menggunakan wewenang dengan cara-cara yang tidak etik," ungkap Anggota DPR RI Terpilih dari Dapil Sumut 2 tersebut.
Rapidin menegaskan bahwa penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua Sementara DPRD Medan telah melalui proses yang demokratis dan sesuai dengan aturan partai. Ia berharap dengan adanya keputusan ini, DPRD Medan dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Jadi clear ya…! Kita mengabdi untuk PDI Perjuangan bukan sehari dua hari saja melainkan sudah menjalani berbabagai penugasan jadi tidak mungkin saya melakukan pengangkangan, dan jika ada yang keberatan sebaiknya boleh konfirmasi langsung jangan menjadi wacana liar, yang justru bertentangan dengan etika dan moral dalam berpartai," pungkas Rapidin.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait