Dosen Pembunuh Suami di Medan Diduga Tak Bertindak Sendiri, Polisi Buru Satu Tersangka Lagi

Jafar
Dosen Pembunuh Suami di Medan Diduga Tak Bertindak Sendiri, Polisi Buru Satu Tersangka Lagi. (Foto: Istimewa)

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan Tiromsi sebagai tersangka," ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang disita antara lain lemari kayu bercak darah, berkas pengajuan klaim asuransi, handphone, dan surat penolakan autopsi.

"Kami menduga motif pembunuhan ini terkait dengan asuransi, karena setelah kematian korban, tersangka mengurus klaim asuransi," terang Kompol Alexander.

Atas perbuatannya, Tiromsi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network