DPD PDIP Sumut Tabrak Putusan DPP dalam Penunjukan Ketua DPRD Medan Sementara

Said Ilham
Penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Medan sementara menimbulkan polemik. Foto: Said Ilham

Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Kota Medan sementara merupakan kewenangannya, dan ia menolak anggapan bahwa keputusannya melanggar putusan DPP PDIP.

Selain menepis pernyataan Yasonna Laoly, Rapidin juga menyatakan bahwa DPD PDIP Sumut telah mengusulkan empat nama untuk Ketua DPRD Kota Medan definitif, yang merupakan usulan dari DPC PDIP dan kemudian direkomendasikan DPD ke DPP.

Kontroversi terkait sikap DPD PDIP Sumut ini sempat membingungkan beberapa kalangan, karena pada dua periode sebelumnya, PDIP selalu menempatkan struktur kepengurusan partai sebagai Ketua DPRD Medan, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Namun, kali ini situasinya berbeda.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network