Ustadz Ammi Nur Baits pun memberikan nasihat. Dalam fatwa islam (islamqa) terkait kasus pernikahan yang dari hasil sihir atau pelet maka perlu perhatikan hal ini,
أما ما يجب عليه الآن : فأمور :
التوبة الصادقة والندم على ما فعل ، مع العزم على عدم العوْد لمثله.
- Baca Juga:
أن يُتلف ذلك الحرز بالتقطيع أو التحريق ، ويفضَّل أن يقرأ عليه قبل ذلك : المعوِّذات والفاتحة وآية الكرسي.
توصية الزوجة بوقاية نفسها بالأذكار الشرعية ، مع الوصية بعدم إخبارها بما فعل ؛ لئلا تسوء العشرة بينهما.
Sekarang yang wajib dilakukan adalah:
1. Bertaubat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya
2. Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi.
3. Menasehatkan kepada sang istri agar menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syar’i. Dan dipesankan agar tidak memberi-tahukan ke istri, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait