Pernikahan Hasil Pelet, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Vitrianda Hilba Siregar
Dalam sebuah kajian ada sebuah pertanyaan yakni seorang melakukan sihir berupa pelet kepada seorang wanita dan kini menjadi istrinya. Foto: Okezone

Ustadz Ammi Nur Baits pun memberikan nasihat. Dalam fatwa islam (islamqa) terkait kasus pernikahan yang dari hasil sihir atau pelet maka perlu perhatikan hal ini,

أما ما يجب عليه الآن : فأمور :

  1. التوبة الصادقة والندم على ما فعل ، مع العزم على عدم العوْد لمثله.

  2. أن يُتلف ذلك الحرز بالتقطيع أو التحريق ، ويفضَّل أن يقرأ عليه قبل ذلك : المعوِّذات والفاتحة وآية الكرسي.

  3. توصية الزوجة بوقاية نفسها بالأذكار الشرعية ، مع الوصية بعدم إخبارها بما فعل ؛ لئلا تسوء العشرة بينهما.

Sekarang yang wajib dilakukan adalah:

1. Bertaubat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya

2. Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi.

3. Menasehatkan kepada sang istri agar menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syar’i. Dan dipesankan agar tidak memberi-tahukan ke istri, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network