JAKARTA, iNewsMedan.id – Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang berinisial AGRG telah resmi diberhentikan secara tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Keputusan ini diambil karena AGRG terbukti bolos kerja selama 70 hari tanpa keterangan yang sah. Putusan ini diumumkan dalam sidang MKH yang berlangsung pada Selasa (4/9/2024) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Agung Nurul Elmiyah selaku ketua majelis memutuskan bahwa AGRG telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
AGRG tidak hadir bekerja tanpa izin dari 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022, bahkan tercatat bolos selama tiga bulan berturut-turut.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena terlapor melanggar kode etik dengan bolos kerja selama 70 hari tanpa alasan yang sah," kata Nurul dalam sidang tersebut.
Dalam pembelaannya, AGRG menyebutkan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang buruk serta kewajiban merawat ibunya yang sakit.
AGRG juga menambahkan bahwa setelah perceraian saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh, ia sering mengalami gangguan kesehatan. Namun, AGRG mengakui bahwa ia tidak pernah melaporkan kondisi tersebut secara resmi kepada Ketua PT Medan.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga memberikan pembelaan, mengklaim bahwa AGRG telah menerima sanksi peringatan tertulis pada tahun 2021 dan 2022.
Mereka berargumen bahwa pelanggaran yang diajukan ke MKH seharusnya tidak dihitung secara akumulatif. Namun, majelis menolak argumen ini karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait