MEDAN, iNewsMedan.id – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menegaskan komitmennya untuk selalu mengedepankan penyelesaian secara damai dalam menghadapi setiap persoalan dan tantangan di lapangan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/8), TPL juga memberikan klarifikasi terkait berbagai pemberitaan mengenai kasus pidana yang melibatkan Sorbatua Siallagan.
TPL menghormati proses hukum dan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun terhadap Sorbatua Siallagan. Perusahaan dengan tegas membantah tudingan kriminalisasi dalam kasus ini dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan isu masyarakat adat.
TPL senantiasa menghormati masyarakat adat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta selalu mengutamakan penyelesaian damai dalam setiap persoalan.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden SH, menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan kepada pihak berwajib merupakan langkah terakhir yang diambil setelah berbagai upaya dialog, peringatan, dan pencegahan tidak diindahkan.
Perusahaan telah berulang kali melakukan pendekatan melalui dialog, peringatan, dan nasihat untuk mencegah tindakan pembakaran dan penebangan yang melanggar hukum di kawasan hutan.
"Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun pelaporan ini merupakan langkah yang harus diambil untuk melindungi konsesi yang diberikan oleh Pemerintah dari perambahan, perusakan, dan kebakaran hutan serta lahan. Jika kami tidak melaporkan, perusahaan bisa dituduh melakukan pembiaran dan terancam sanksi hingga pencabutan izin,” jelas Anwar.
Dalam menjalankan operasional, perusahaan selalu berpegang pada prinsip profesionalitas dan keberlanjutan, sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku, merujuk pada SK Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) No. 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo. SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.
TPL menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasionalnya dan berkomitmen untuk selalu mengedepankan dialog terbuka guna mencari solusi damai dalam menghadapi tantangan isu sosial.
Terhadap isu masyarakat adat di wilayah operasional TPL, perusahaan terus berupaya melakukan dialog dengan berbagai pihak untuk mencapai solusi terbaik melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.
Sebagai bagian dari komitmen ini, TPL telah mengembangkan berbagai program kemitraan kehutanan yang bertujuan menyelesaikan masalah tenurial di areal konsesi perusahaan. Hingga saat ini, 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) telah bermitra dengan perusahaan dan berhasil menyelesaikan masalah tenurial secara damai dan saling menguntungkan.
Sepuluh Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) telah didaftarkan, dan tiga di antaranya sudah mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dari Pemerintah.
“Kami berharap pemerintah terus mendukung keberlangsungan izin investasi, izin kehutanan, dan operasional TPL, serta membantu mediasi dalam penyelesaian konflik agar tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak,” tutup Anwar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait