MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara berkolaborasi dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Medan dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan PLKK.
Pembinaan terhadap 95 PIC RS/Klinik Faskes PLKK ini berlangsung di Hotel Emerald Garden, Kota Medan, Kamis (1/8/2024). Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pelayanan, Freadi Sabhara Irwanto Panggabean.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, mengatakan pembinaan PLKK ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kualitas layanan yang telah diberikan oleh masing-masing PLKK pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu meliputi administrasi hingga piloting penggunaan aplikasi E-PLKK untuk 30 Faskes PLKK.
Harry mengungkapkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh pimpinan atau perwakilan rumah sakit dan klinik, baik dokter maupun PIC rumah sakit yang telah menjadi mitra kerja sama (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara.
"Selain pembinaan terhadap adminitrasi dari pelaporan klaim kecelakaan kerja, kegiatan ini juga untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan program perawatan dan pasca-perawatan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta pelaksanaan sosialisasi sekaligus piloting aplikasi E-PLKK," ujar Harry.
Aplikasi E-PLKK adalah sistem yang digunakan oleh jejaring Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan validitas data (eligibilitas) kepesertaan, melaporkan kasus kecelakaan yang mendapatkan pelayanan serta penagihan pembayaran biaya perawatan dan pengobatan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Aplikasi E-PLKK juga disediakan untuk memudahkan jejaring Trauma Center dalam melakukan monitoring pembayaran tagihan.
"Pentingnya layanan prima PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga atas dasar kebutuhan itu BPJS Ketenagakerjaan mulai melakukan proses digitalisasi terhadap pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja melalui E-PLKK," ujar Harry.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan pelayanan maksimal atas musibah yang dialaminya," sambung Harry.
Lebih lanjut, Harry berharap seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat melakukan pelaporan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"BPJS Ketenagakerjaan juga terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta," tandas Harry.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait