MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Medan. Hal ini dilaksanakan KPU Kota Medan sesuai dengan surat KPU RI Nomor 1692 tanggal 23 Agustus tahun 2024.
"Dalam surat KPU RI itu menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu pemilu tahun 2024," ujar Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M Taufiqurrohman Munthe, Sabtu, (24/5/2024).
Taufiq mengungkapkan bahwa DPT Kota Medan yang tercantum pada Pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih. Sedangkan suara sah 1.179.881.
"Dengan demikian, bahwa bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 pemilih syarat minimalnya adalah 6,7 persen dari suara sah pada pemilu tahun 2024. Adapun 6,5 persen dari 1.179.881 adalah 76.693," ujarnya.
"Untuk selanjutnya, KPU Medan akan melaksanakan putusan MK sebagaimana yang dimaksud dan akan menyosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 mulai hari Minggu 25 Agustus 2024," sambung Anggota Bawasalu Kota Medan periode 2018-2023 ini.
Lebih lanjut, Taufiq menambahkan bahwa penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan pada 27-29 september 2024.
"Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait