Polda Sumut Tembak 3 Pelaku Narkoba Jaringan Aceh-Medan, Barang Bukti 10 Kg Sabu

Jafar
Polda Sumut Tembak 3 Pelaku Narkoba Jaringan Aceh-Medan, Barang Bukti 10 Kg Sabu. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menangkap tiga warga aceh dalam kasus peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan. Ketiga pelaku berinisial RS (54), ES (29), dan AI (24).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Direktora Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pikap pada Minggu 18 Agustus 2024.

"Berdasarkan laporan itu personel turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira pukul 03.00 WIB dini hari, personel melihat mobil pikap yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berhenti di SPBU mengisi bahan bakar," ujar Hadi Wahyudi, Senin (19/8/2024).

Kemudian, sambung Hadi Wahyudi, personel menghentikan mobil tersebut dan mengamankan seorang laki-laki berinisial RS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg.

"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu itu akan di serahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel Kota Medan," ungkap Hadi Wahyudi.

Lalu, tambah Hadi Wahyudi, personel melakukan pengembangan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap kedua pelaku ES dan AI.

"Terhadap ketiga pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan," tegas mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Lebih lanjut, Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa barang bukti sabu itu rencananya akan dikirim pelaku ke Jakarta sebanyak 2 kg dan sisanya 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal. Untuk keseluruhan barang bukti sabu ini telah disita bersama satu unit mobil pikap.

"Para pelaku jaringan narkoba ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkas Hadi Wahyudi.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network