Firaun Mumi yang Menantang Waktu, Alquran Ungkap Rahasianya

Vitrianda Hilba Siregar
Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa tubuh Firaun bisa tetap utuh meski sudah ribuan tahun terendam di laut? Foto: nature

MEDAN, iNewsMedan.id -  Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa tubuh Firaun bisa tetap utuh meski sudah ribuan tahun terendam di laut? Kisah ajaib ini ternyata sudah diprediksi dalam Alquran.

Allah SWT berfirman dalam Surat Yunus ayat 92:

فَالۡيَوۡمَ نُـنَجِّيۡكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُوۡنَ لِمَنۡ خَلۡفَكَ اٰيَةً  ؕ وَاِنَّ كَثِيۡرًا مِّنَ النَّاسِ عَنۡ اٰيٰتِنَا لَغٰفِلُوۡنَ

Falyawma nunajjiika bibadanika litakuuna liman khalfaka Aayah; wa inna kasiiram minan naasi 'an aayaatinaa laghaafiluun

"Maka pada hari ini Kami selamatkan jasadmu agar engkau dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang setelahmu, tetapi kebanyakan manusia tidak mengindahkan tanda-tanda (kekuasaan) Kami.

Penemuan Mengejutkan Para Ilmuwan

Pada tahun 1975, seorang ilmuwan bernama Profesor Michel Durigon mengambil sampel mumi organ Firaun di Kairo. Hasil penelitiannya sungguh mengejutkan. Tubuh Firaun yang sudah terendam air laut dalam waktu yang sangat lama justru ditemukan dalam kondisi yang sangat baik!

Untuk menyelidiki lebih lanjut, para ahli dari Eropa pun ikut terlibat. Profesor Maurice Bucaille, seorang ahli bedah terkemuka, memimpin penelitian terhadap mumi Firaun yang kemudian dibawa ke Prancis.

Dalam laporan penelitiannya, Profesor Bucaille menemukan fakta menarik. Sisa-sisa garam yang menempel pada tubuh mumi menunjukkan bahwa Firaun meninggal karena tenggelam. Namun, yang lebih mengagumkan adalah kondisi tubuhnya yang tetap terawetkan dengan baik.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network