Hukum Berdoa Gunakan Bahasa Indonesia saat Sujud Shalat, Begini Pandangan 3 Mazhab dan Ulama

Vitrianda Hilba Siregar
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya berdoa dengan bahasa selain Arab, khususnya saat sujud dalam shalat, telah menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama Islam. (Foto: Shutterstock)

Mereka menjawab, "Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau bahasa lainnya, sesuai dengan keadaan yang paling mudah baginya. Ini tidak membatalkan shalatnya jika dia berdoa dengan bahasa selain Arab. Namun, ketika hendak berdoa dalam shalat, sebaiknya dia memilih doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, untuk mencontoh beliau..." (Fatwa Lajnah Daimah, volume 24, nomor 5782)

Sementara itu, Syekh Abdul Karim Al-Hudhair menyatakan bahwa seseorang boleh berdoa dengan bahasa selain Arab jika dia tidak mampu berbahasa Arab.

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network