Keempat pelaku itu juga mempunyai perannya masing-masing yakni sebagai penjual, pembeli dan perantara. Dalam kasus ini polisi masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak.
"Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," tandas Madya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait