Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi, 4 Wanita Ditangkap

Jafar
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi, 4 Wanita Ditangkap. (Foto: Istimewa)

Keempat pelaku itu juga mempunyai perannya masing-masing yakni sebagai penjual, pembeli dan perantara. Dalam kasus ini polisi masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak. 

"Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," tandas Madya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network