MEDAN, iNewsMedan.id - Polrestabes Medan mengungkap kasus penjualan bayi yang baru lahir di salah satu rumah sakit yang berada di Deliserdang. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat wanita yang terlibat dalam kasus jual beli bayi.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi mengatakan bahwa terungkapnya kasus jual beli bayi yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian adanya rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 agustus 2024 lalu.
"Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, yang tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju kearah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area," kata Madya, Selasa (13/8/2024) malam.
Saat di Jalan Kuningan inilah kata Madya, MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan.
"Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap," terang Madya.
Keempat pelaku itu juga mempunyai perannya masing-masing yakni sebagai penjual, pembeli dan perantara. Dalam kasus ini polisi masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak.
"Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," tandas Madya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait