MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi telah menetapkan empat orang mahasiswa yang diduga melakukan pemerasan sebagai tersangka. Keempat tersangka diketahui merupakan ketua dari sejumlah organisasi mahasiswa di Medan.
"Keempat tersangka berinisal IP, DAS, AHS dan terakhir MAS," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Senin (12/8/2024) malam.
Keempat mahasiswa itu diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kafe yang berada di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan pada Minggu (4/8/2024) malam.
Namun, kata Madya bahwa bahwa penahanan keempat orang tersebut kini sudah ditangguhkan oleh pihak kepolisian.
"4 pelaku yang sempat di tahan di Polrestabes Medan telah kami tangguhkan karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga. Di mana 4 terduga pelaku ini adalah mahasiswa," ucap Madya.
Madya mengungkapkan bahwa keempat pelaku juga telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Untuk memastikan ini, mereka diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu kepada pihak berwenang (Polisi)," ungkapnya.
Madya menegaskan, meskin penahanan ditangguhkan, perkara dugaaan kasus pemerasan tetap dilanjutkan.
"Penanganan perkara ini tetap akan dilanjutkan meskipun penahanan terhadap keempat pelaku telah ditangguhkan," tegasnya.
Dalam OTT tersebut, kata Madya, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp40 juta sebagai barang bukti.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 368 dalam KUHP," tandasnya.
Dari informasi yang diperoleh bahwa keempat pelaku itu diketahui ketua umum dari organisasi mahasiswa ternama di Kota Medan. OTT ini juga mendapat sorotan publik karena keempat orang yang terlibat adalah pimpinan organisasi mahasiswa yang seharusnya menjadi teladan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait