Kolaborasi BPJSTK, Pemko Medan dan RS Shiloam, 750 Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial

Odi Siregar
Kolaborasi BPJSTK, Pemko Medan dan RS Shiloam, 750 Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial. (Foto: Istimewa)

"Jadi terkait dengan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja ini sangat penting. Kalau ditangani dengan baik di awal, fasilitas kesehatan lanjutan mungkin akan berkurang. Cukup banyak kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Kota Medan khususnya. Terimakasih juga kepada RS Siloam atas pemberian CSRya kepada Pekerja non formal. Setahu saya ini tahun kedua," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemko Medan Ilyan Chandra Simbolon yang diwakilkan oleh Sekretaris Dinas Ramaddan.

Pemko Medan juga tengah menggodok Ranperda terkait pekerja rentan. Pemerintah Kota Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyutujui dan memprogramkan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan non formal. Dalam ranperda tersebut, terdapat payung hukum yang akan melindungi pekerja rentan di Kota Medan.

"Maka ini kita coba cover berikan jaminan sosial. mudah-mudahan kedepannya program ini bisa kita optimalkan berkat dukungan bapak ibu semuanya supaya masyarakat Kota Medan ini terjamin," terang Ramaddan.

Dengan adanya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Medan, dan Rumah Sakit Shiloam Dhirga Surya, diharapkan masyarakat Kota Medan dapat merasa terjamin kesehatan dan kesejahteraannya. Program jaminan sosial ini diharapkan dapat dioptimalkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja non formal di Kota Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network