Dugaan Korupsi Rp580 Juta, Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Madina

Ismail
Tim JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (1/8). (ist)

Jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina mencapai Rp580 juta, yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keenam tersangka ditahan mulai 1 Agustus 2024 hingga 20 hari ke depan (21 Agustus 2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," tambahnya.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network