JAKARTA,iNews.id - KPK sudah rampung memeriksa pengusaha proyek alias kontraktor di Langkat, Muara Perangin Angin (MR) pada Jumat, 25 Februari 2022, kemarin. Muara Perangin Angin merupakan tersangka penyuap Bupati Langkat nonaktif , Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Muara Perangin Angin untuk mendalami aliran uang yang diberikan untuk Terbit Rencana. Diduga ada kongkalikong jahat antara Terbit dan Muara terkait pemberian uang tersebut dalam rangka pengurusan proyek di Langkat.
"Tim penyidik telah memeriksa tersangka MR dalam posisinya sebagai tersangka. Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP karena tersangka MR dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," kata Ali melalui pesan singkatnya, Sabtu (26/2/2022).
Rencananya, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni Wiraswasta, M Yusuf Kaban. Namun demikian, Yusuf Kaban mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK kemarin. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yusuf Kaban. "Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya.
KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya," pungkasnya. Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait