Demo di Kantor Pemerintahan, GEMAPALA Deliserdang Suarakan Dugaan Jual Beli Jabatan

Jafar
Demo di Kantor Pemerintahan, GEMAPALA Deliserdang Suarakan Dugaan Jual Beli Jabatan. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (GEMAPALA) Kabupaten Deliserdang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Deliserdang pada Rabu (24/7). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan adanya dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh pejabat tinggi di pemerintahan Deliserdang tersebut.

"Menurut kami, Mantan Bupati Deliserdang telah memperjualbelikan jabatan di masa akhir jabatannya tertanggal 22 April 2024, terkait pelantikan ke-89 pejabat di Pemkab Deliserdang. Beliau telah menyalahgunakan jabatannya dan melakukan tindakan yang dinilai cacat hukum," kata Ketua GEMAPALA Deliserdang, Arnold Perjuangan Manurung.

Hal tersebut, kata Arnold didasarkan pada Permendagri Pasal 71 Nomor 10 tahun 2016 tentang larangan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri.

"Dugaan cacat hukum dalam proses pelantikan tersebut juga didasari atas dugaan pemberhentian dua pejabat yaitu, Kabag Umum Sekdakab Bupati Deliserdang dan Sekretaris PMD (Pemerintah Masyarakat Desa) yang tidak sah. Pergantian pejabat harusnya sesuai dengan tingkatan jabatan strukturalnya dan tidak boleh menempatkan pejabat pada posisi non-job," terangnya.

Usai menyuarakan orasinya, para pendemo menggelar aksi yang sama di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang dan diterima langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) BKPSDM Deliserdang yang meminta pendemo untuk tetap sportif dalam menyuarakan aspirasinya.

Kadis BKPSDM Deliserdang turut mengundang beberapa perwakilan pendemo untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai tuntutan mereka di ruang kerjanya. Namun, hasil diskusi tersebut dinilai kurang memuaskan sehingga mereka pun melanjutkan orasinya ke Kantor Bawaslu Deliserdang.

Ketua Bawaslu Deliserdang, Febryandi Ginting menjelaskan bahwa  pelantikan ke-89 pejabat di Pemkab Deliserdang tertanggal 22 April 2024 lalu itu melibatkan 79 orang yang telah mengikuti lelang jabatan untuk Tinggi Pratama, namun dua pejabat non-job karena belum mengantongi surat izin dari Kemendagri.

"Bawaslu Deliserdang tidak mendukung calon Bupati tertentu dan hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Badan Pengawas Pemilu. Jika ada yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam kampanye hitam terhadap Calon Bupati Deliserdang, Ali Yusuf Siregar, itu tidak benar. Itu hanya upaya untuk memanas-manasi situasi jelang Pilkada serentak di Deliserdang," tegasnya.

Aksi para pendemo yang mengatasnamakan GEMAPALA itu menjadi sorotan karena menuntut kejelasan dan keadilan dalam proses pelantikan pejabat di Pemkab Deliserdang. Serta menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network