Polisi soal Driver Ojol Tertimbun Aspal Curah: Kedua Belah Pihak Seolah-olah Halangi Penyelidikan

Jafar
Polisi soal Driver Ojol Tertimbun Aspal Curah: Kedua Belah Pihak Seolah-olah Halangi Penyelidikan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Sunggal menyampaikan proses penyelidikan soal pengemudi ojek online tertimbun aspal curah di Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Sabtu (20/7/2024).

Kanit Lantas Polsek Medan Sunggal, Iptu Andrea Nasution, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak terkesan tertutup sehingga menghalangi proses penyelidikan.

"Kedua belah pihak seolah-olah menghalang-halangi penyelidikan," jelas Andrea Nasution, Senin (22/7/2024).

Andrea Nasution menegaskan bahwa pihaknya sudah berupaya menangani kasus laka lantas dump truk pengangkut aspal panas terbalik menimpa driver ojol tersebut sesuai dengan aturan. Namun, kedua belah pihak ditengarai telah melanggar Pasal 232 UU No. 22 tahun 2009.

"Sehingga percepatan dalam penanganan perkara menjadi terhambat," terang Andrea Nasution.

Padahal, lanjut Andrea Nasution, sebelumnya ketika kepolisian meminta data korban driver ojol kepada rumah sakit yang menanganinya, disebutkan pihak keluarga keberatan memberikannya, harus pakai surat resmi.

"Bagi para pihak yang menghalangi penyelidikan dapat dipidana sesuai dengan bunyi pasal 221 KUHPidana," ucap Andrea Nasution.

Andrea Nasution juga menduga bahwa pelaksana konstruksi melanggar ketentuan teknis dalam kegiatan mengangkut aspal. "Harusnya menggunakan kendaraan yang lebih kecil," pungkas Andrea Nasution.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network