MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Sunggal menyampaikan proses penyelidikan soal pengemudi ojek online tertimbun aspal curah di Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Sabtu (20/7/2024).
Kanit Lantas Polsek Medan Sunggal, Iptu Andrea Nasution, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak terkesan tertutup sehingga menghalangi proses penyelidikan.
"Kedua belah pihak seolah-olah menghalang-halangi penyelidikan," jelas Andrea Nasution, Senin (22/7/2024).
Andrea Nasution menegaskan bahwa pihaknya sudah berupaya menangani kasus laka lantas dump truk pengangkut aspal panas terbalik menimpa driver ojol tersebut sesuai dengan aturan. Namun, kedua belah pihak ditengarai telah melanggar Pasal 232 UU No. 22 tahun 2009.
"Sehingga percepatan dalam penanganan perkara menjadi terhambat," terang Andrea Nasution.
Padahal, lanjut Andrea Nasution, sebelumnya ketika kepolisian meminta data korban driver ojol kepada rumah sakit yang menanganinya, disebutkan pihak keluarga keberatan memberikannya, harus pakai surat resmi.
"Bagi para pihak yang menghalangi penyelidikan dapat dipidana sesuai dengan bunyi pasal 221 KUHPidana," ucap Andrea Nasution.
Andrea Nasution juga menduga bahwa pelaksana konstruksi melanggar ketentuan teknis dalam kegiatan mengangkut aspal. "Harusnya menggunakan kendaraan yang lebih kecil," pungkas Andrea Nasution.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait