Alhasil, perintah Bulang pun dijalankan oleh YST dan RAS. Kedua eksekutor itu datang ke rumah Rico Sempurna Pasaribu, pada Kamis (27/7/2024), sekira pukul 00.30 WIB.
Mereka kemudian memantau rumah korban sembari menyiapkan bahan bakar. Keduanya kemudian menyiramkan bahan bakar itu ke rumah korban lalu pergi meninggalkan TKP.
Sampai saat ini polisi masih menggunakan Pasal 187 KUHPidana untuk menjerat para pelaku. Sementara itu, keluarga korban mendesak agar polisi menggunakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Hal ini dikuatkan dengan rentetan peristiwa sebelum pembakaran dilakukan.
Publik menyayangkan jawaban Polda Sumut setelah menggelar rekonstruksi. Polisi seakan menutup rapat keterangan dari awak media.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait