Buyung menyebutkan bahwa laporan terhadap aparat hukum oleh pelapor masih dapat dikategorikan prematur atau belum bisa dilaporkan, kecuali data pribadi pelapor telah sah dipergunakan sebagai bagian dari syarat yang dibuat oleh kandidat Calon Kepala Daerah.
Buyung menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari politik. Oleh karena itu, sah-sah saja mereka melaporkan, tetapi hati-hati, jika data pribadi mereka tidak terbukti dipalsukan atau digunakan, pelapor juga dapat dilaporkan ke pihak berwenang dengan tuduhan laporan palsu berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan.
Mantan politisi ini juga mengatakan, dalam pandangan politiknya, tindakan terhadap Dolly Pasaribu merupakan bagian dari skenario untuk menggagalkan Dolly Pasaribu agar tidak maju sebagai Calon Bupati Tapsel dari jalur independen.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih jeli menerima informasi agar kekondusifan daerah Tapsel tetap terjaga dan memberikan keleluasaan kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja. Informasi dari KPU dan Bawaslu harus menjadi pegangan masyarakat.
"Saya yakin KPU dan Bawaslu akan profesional dalam menjalankan tugasnya, apalagi di era keterbukaan informasi ini sangat sulit untuk melakukan hal-hal yang tidak baik," tutup Buyung
Editor : Ismail
Artikel Terkait