TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id - Berbagai cara dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Dolly Pasaribu maju sebagai Calon Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) lewat jalur independen pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Muncul isu dan laporan ke Bawaslu dan Polisi yang menuduh Dolly Pasaribu melakukan pemalsuan dan penggunaan surat dukungan calon.
Namun, surat dukungan atau kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga dipalsukan masih dipertanyakan kebenarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika tidak memenuhi syarat, apa kerugian yang dialami oleh pihak yang merasa dirugikan? Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengatur bahwa harus ada kerugian nyata yang dialami oleh pemilik identitas dalam kasus pemalsuan surat.
Ayat (1) berbunyi: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Ayat (2) berbunyi: "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."
Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Adnan Buyung Lubis, SH kepada wartawan pada Sabtu (20/7).
Buyung menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang larangan penggunaan data pribadi: "Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi."
"Artinya, apakah data pribadi si pelapor benar-benar telah digunakan dan menjadi syarat yang dibuat oleh terlapor. Karena hingga saat ini belum dapat dikategorikan bahwa data itu digunakan, maka belum ditemukan unsur kerugian atas penggunaan data pribadi yang diributkan," tandas Buyung.
Buyung menyebutkan bahwa laporan terhadap aparat hukum oleh pelapor masih dapat dikategorikan prematur atau belum bisa dilaporkan, kecuali data pribadi pelapor telah sah dipergunakan sebagai bagian dari syarat yang dibuat oleh kandidat Calon Kepala Daerah.
Buyung menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari politik. Oleh karena itu, sah-sah saja mereka melaporkan, tetapi hati-hati, jika data pribadi mereka tidak terbukti dipalsukan atau digunakan, pelapor juga dapat dilaporkan ke pihak berwenang dengan tuduhan laporan palsu berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan.
Mantan politisi ini juga mengatakan, dalam pandangan politiknya, tindakan terhadap Dolly Pasaribu merupakan bagian dari skenario untuk menggagalkan Dolly Pasaribu agar tidak maju sebagai Calon Bupati Tapsel dari jalur independen.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih jeli menerima informasi agar kekondusifan daerah Tapsel tetap terjaga dan memberikan keleluasaan kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja. Informasi dari KPU dan Bawaslu harus menjadi pegangan masyarakat.
"Saya yakin KPU dan Bawaslu akan profesional dalam menjalankan tugasnya, apalagi di era keterbukaan informasi ini sangat sulit untuk melakukan hal-hal yang tidak baik," tutup Buyung
Editor : Ismail
Artikel Terkait